OTOMOTIFNET - Undang-undang Lalu Lintas (No 22/2009) baru telah disahkan dan rencananya mulai diberlakukan mulai 2010. Beberapa aturan mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya, termasuk salah satunya mengenai ketentuan denda atau tarif tilang. Jadi lebih detail, bukan hanya pengguna jalan, pemerintah pun bisa kena denda, dan tarifnya bisa bikin bokek.
10 KALI LIPAT
Peraturan mengenai tilang dan denda yang berlaku saat ini (menurut UU 14/1992) bisa dibilang cukup memanjakan pengguna jalan yang doyan melanggar. Denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar nilainya sangat ringan.
Pelanggaran ringan seperti melanggar marka jalan, nilai tilangnya beda tipis dengan harga sekali makan di restoran Padang. Menurut UU LAJ 14/1992 dan PP 43/1993, tilang yang mesti dibayarkan hanya Rp 10 ribu untuk biker dan Rp 25 ribu untuk pengemudi mobil.
Pelanggaran yang lebih serius seperti tidak mampu menunjukkan SIM sesuai ketentuan, hanya Rp 25 ribu untuk pengendara motor dan Rp 50 ribu untuk pengemudi (59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ). Sementara kalau tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK dendanya cuma Rp 20 ribu (motor) dan Rp 50 ribu (mobil).
Itu pelanggaran yang terhitung bersifat administratif. Yang membahayakan keselamatan, dendanya juga enteng. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan seperti melawan arah di jalan dengan tanda dilarang masuk atau belok, dendanya Rp 15 ribu untuk motor dan Rp 25 ribu untuk mobil (61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93).
Di UU yang baru, pelanggar mesti mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran bisa bikin tongpes. Pasal-pasalnya makin detail. Malah enggak hanya pengguna jalan, penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.
Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.
Masih sering nekat beredar tanpa SIM dan STNK? Siap-siap deh, dendanya meningkat sampai 10 kali lipat lo. Dari Rp 25-50 ribu, jadi Rp 250-500 ribu. Urusan peranti di kendaraan pun makin detail diawasi.
Apalagi buat yang doyan ngoprek atau mendandani kendaraan. Mesti mulai lebih hati-hati pilah-pilih aksesori. Karena ada pasal 279, kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas bisa terancam denda sampai Rp 500 ribu.
Akankah ini menjaminan jalan raya kita jadi tertib, penggunanya berbudaya dan aparatnya makin tegas? “Enggak berani aparat kita main-main. Insentif untuk petugas meningkat dari Rp 1000 per tilang jadi Rp 10 ribu, sanksi pelanggarannya juga keras,” kata Kompol HM Sungkono, Kasatlantas Jakbar.
“Kita berkoordinasi dengan kepolisian, untuk penertiban angkutan umum. Selain angkutan massal, itu komitmen kita tahun 2010,” imbuh Ir. Riza Hashim, MT, wakadishub DKI Jakarta.
Pasal Pelanggaran Pidana Denda (Rp)
273 (1) tidak dengan segera & patut memberbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan (luka ringan) 6 bulan 12 juta
273 (2) akibatkan luka berat 1 tahun 24 juta
273 (3) akibat meninggal dunia 5 tahun 120 juta
273 (4) tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak 6 bulan 1,5 juta
274 menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan 2 bulan 500 ribu
275 (1) lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll 1 bulan 250 ribu
275 (2) merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi 2 tahun
50 juta
278 kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll 1 bulan 250 ribu
279 kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas 2 bulan 500 ribu
280 kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
281 kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM 4 bulan 1 juta
283 kemudikan ranmor secara tidak wajar & lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi 3 bulan
750 ribu
284 kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda 2 bulan 500 ribu
285 (1) kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll 1 bulan 250 ribu
285 (2) kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll 2 bulan 500 ribu
286 kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan 2 bulan 500 ribu
287 (1) kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan 2 bulan 500 ribu
288 (1) kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI 2 bulan 500 ribu
288 (2) kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM 1 bulan 250 ribu
289 kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman 1 bulan 250 ribu
298 kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti 2 bulan 500 ribu
310 (1) kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang 6 bulan 1 juta
310 (2) akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang 1 tahun 2 juta
310 (3) akibatkan korban luka berat 5 tahun 10 juta
310 (4) akibatkan orang mati 6 tahun 12 juta
311 (1) sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang 1 tahun 3 juta
311 (2) akibatkan kerusakan kendaraan/barang 2 tahun 4 juta
311 (3) akibatkan korban luka ringan/kendaraan 4 tahun 8 juta
311 (4) akibatkan korban luka berat 10 tahun 20 juta
311 (5) akibatkan orang mati 12 tahun 24 juta
312 kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas & sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor 3 tahun 75 juta.
Sumber : http://www.otomotifnet.com/otoweb/index.php?templet=otonews/Content/0/0/1/7/7422
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar